Patrolmedia, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap 2 pengedar narkoba di sebuah klub malam Batam di kawasan Lubuk Baja, pada Minggu (19/10/2025) dini hari.
Kedua pengedar berinisial DLH dan LK. Mereka ditangkap lewat operasi undercover buy yang digelar Bareskrim Polri.
Dari tangan keduanya, polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari pil ekstasi hingga liquid vape mengandung narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, operasi berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi klub malam Batam.
Pandra membeber, petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil membongkar transaksi narkoba yang dilakukan pramusaji berinisial DLH.
“DLH ditangkap saat menyerahkan pil ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika ke anggota yang menyamar,” ujar Pandra dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Berikut barang bukti yang disita polisi dari tangan DLH:
- 10 butir ekstasi biru berlogo Rolex
- 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape mengandung zat MDMB-4en-PINACA.
- 3 vape merek Veev
- 2 vape merek Sidepiece
- uang tunai Rp4,5 juta, dan
- 1 ponsel untuk transaksi.





















