narkoba klub malam Batam
Sekitar 40 menit kemudian, petugas juga menangkap LK, seorang bar staff di tempat yang sama.
LK diketahui berperan sebagai perantara dalam jual beli ekstasi. Barang bukti yang disita dari LK berupa uang tunai Rp750 ribu dan 1 unit ponsel.
Kedua tersangka diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lanjutan pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru menunjukkan, ekstasi yang disita positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA.
Untuk liquid vape terbukti mengandung MDMB-4en-PINACA yang di klasifikasikan sebagai narkotika golongan I.
Polisi masih memburu 2 pemasok narkoba yang disebutkan para tersangka, masing-masing RH dan AL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kini, DLH dan LK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Polda Kepri berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika. Kami imbau masyarakat menjauhi narkoba dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegas Pandra.
Editor: Erwin Syahril





















