8 Terdakwa Kasus Judi di YHK Zone Lytech Divonis Ringan Maksimal 6 Bulan Penjara

oleh -1.489 views

Berita terkait: 8 Terdakwa Judi Gelper YHK Zone Segera Disidangkan di PN Batam

Pada sidang penuntutan yang dibacakan jaksa Samsul Sitinjak sebelumnya, terdakwa Peterson, Tommyson, Riki Irawan, Devi Hermawati dan Melin dituntut 8 bulan penjara.

“Terhadap barang bukti (BB) izin usaha, seluruh mesin jackpot dan rokok dimusnahkan. Untuk barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp48,892 juta menjadi milik negara,” ucap Hakim Setyanto Hermawan, saat membacakan amar putusan.

Para terdakwa dan JPU Rumondang Manurung menerima hasil putusan yang dijatuhi majelis hakim.

Lihat juga: Panbil Group Bantah Manfaatkan Air Danau Secara Ilegal di TWA Mukakuning

Sebelumnya, para terdakwa digerebek Polda Kepri di lokasi YHK Zone yang berada di Komplek Pertokoan Lytech Home Centre lantai 2 Blok B11-B15, Bengkong Sadai, Batam.

Para terdakwa diringkus polisi berdasarkan laporan dari masyarakat adanya aktifitas judi di Gelper YHK Zone. (Chandra)