Ditangkap Polisi, 21 TKI Ilegal Tak Jadi ke Malaysia

oleh -746 views
21 TKI ilegal yang gagal ke Malaysia diamankan di Polda Kepri. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Batam – Jajaran Direktorat Krimimal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 21 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia.

Hasil penindakan itu, polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka yang berperan sebagai pengurus keberangkatan para TKI.

Wadir Reskrimum AKBP Arie Dharmanto mengungkap, dari 21 TKI yang diamankan 14 orang diantaranys berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sedangkan 7 lainnya asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Penangkapan ini berawal pada Minggu (4/8/2019) pukul 14.00 wib, tim mendapat informasi terkait adanya pemberangkatan TKI Ilegal ke Malaysia melalui Kampung Tua, Teluk Mata Ikan,” kata Arie, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (6/8/2019).

Atas info itu, tim melakukan penyelidikan dan ditemukan 21 TKI Ilegal sedang berada di dalam hutan Kampung.

Kemudian, pada pukul 01.00 wib dini hari, tim berhasil mengamankan pengurus LFH alias FR yang berperan untuk menjemput para TKI di dalam hutan.

“Selain LFH, kita juga Kemudian mengamankan pengurus lainya RH di Kampung Tua pantai Nongsa. Disitu kita temukan barang bukti lmboat pancung kayu yang akan dipakai pelaku sebagai transportasi pengiriman para TKI ke Malaysia,” kata Arie.

Dengan digagalkannya pengiriman puluhan TKI ilegal itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Passport atas nama Bahrudin, no passport : A U240445, lassport atas nama Ahmad Suparlan, no passport : B6817719, 1 mobil Calya BP 1836 AH, 1 boat pancung kayu mesin 3 unit 40 PK merek Yamaha, dan 3 unit hanphone.

Kemudian diamankan juga uang tunai sebesar Rp. 1.700.000 yang digunakan pelaku sebagai dana operasional untuk nahkoda yang mengangkut para TKI ke Malaysia.

Perbuatan kedua tersangka itu melanggar pasal 81 dan pasal 83 nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri secara illegal.

Kedua tersangka diancam10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar. (Hairil)