BPJamsostek Tingkatkan Santunan Jaminan Kematian dari Rp24 Juta Menjadi Rp42 Juta

oleh -1.443 views

Patrolmedia.co.id, Batam – BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal BPJamsostek telah meningkatkan manfaat Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pesertanya, dengan total nilai santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor BPJamsostek Batam-Nagoya, Surya Rizal saat menggelar kegiatan Costumer Relationship Management (CRM) dengan 120 perusahaan skala menengah di Batam, di Harmoni One Hotel, Rabu (19/2/2020).

“Peningkatan manfaat untuk JKK dan JKM ini tertuang di PP No 82 Tahun 2019, tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” kata Surya.

Meskipun ada peningkatan manfaat, namun iuran kepesertaan tidak ada kenaikan.

Ia menyebut selain santuan hingga Rp42 juta, peserta juga mendapat bantuan beasiswa bagi anak, dari 1 orang anak senilai total Rp 12 juta, menjadi 2 orang anak dengan bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta, ditanggung BPJamsostek.

Tidak hanya jumlah santunan, lanjut Surya, kenaikan itu juga berlaku pada santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.