Proyek Tak Dibayar, Pemko Solok Digugat Kontraktor

oleh -3.822 views

Sebelumnya, sidang pembukaan digelar 13 Februari lalu, setelah itu 3 kali mediasi tanggal 20 Februari hingga 5 maret.

Namun, upaya mediasi dengan Pemko Solok tak juga menemukan titik terang.

Maka, sidang berlanjut ketahap pembacaan gugatan pada 26 Maret dan jawaban gugatan dari tergugat pada 9 April, serta Replik dari penggugat Kamis, 16 April.

Dalam Replik, penggugat II Rino mengatakan, berdasarkan pasal 1246 KUH perdata ” Biaya, kerugian dan bunga, yang boleh di tuntut kreditur terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut dibawah ini.” Pasal 1247 KUH perdata “Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya “kerugian” dan bunga yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan.

Dan berdasarkan pasal 122, Peraturan Presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dalam Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,” PPK yang melakukan cidera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam kontrak, dapat dimintakan ganti rugi dengan ketentuan sebagai berikut: a. besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia.” atau b. dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam kontrak.

Rino menyebut, menurut Pemko Solok (tergugat) pasal 122 dalam Perpres no 54 tahun 2010 tidak berlaku lagi dalam Perpres no.16 tahun 2018.

“Padahal, Perpres no.16 tahun 2018 pasal 89 sangat jelas menyatakan apabila kontrak yang dibuat sebelum 1 Juli tahun 2018, masih memakai (berpedoman) ke Perpres no.54 tahun 2010, sementara kontrak kerja rehap pagar pasaraya Kota Solok ditandatangani tanggal 30 Mai 2018,” katanya.

Sidang kasus Proyek Rehab Pagar Pasaraya Solok ini berlanjut pada Kamis (23/4 2020) dengan materi pembacaan Duplik dari tergugat (Pemko Solok) di Pengadilan Negeri Solok.

 

Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto