Kasus Proyek Rehab Pagar Pasar Raya Bergulir di PN Solok

oleh -2.874 views

Rino juga mempertanyakan prediket Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemko Solok 3 tahun berturut-turut.

Sementara, ada proyek yang telah dikerjakan oleh rekanan, namun tak kunjung dibayar Pemko Solok hampir 2 tahun.

Rino mempertanyakan mengapa hal ini bisa luput dari pemeriksaan BPK dan Kota Solok dinyatakan meraih WTP, bahkan hingga 3 tahun berturut-turut.

“Kami tidak mau menilai pola administrasi dan pemerintahan di internal Pemko Solok. Sebab, itu bukan kewenangan kami. Yang jelas, kami hanya fokus menuntut hak kami sebagai rekanan”

Proyek sudah selesai dikerjakan sesuai SPK dan dokumen teknis, kemudian pekerjaan itu telah dilakukan serah terima. Tapi oleh BKD, pekerjaan itu ditolak dan tidak dibayar. Perlu diingat, kami ini rekanan, bukan pekerja sosial yang menyumbang tenaga dan uang ke Pemko Solok,” jelasnya.

Ia membeberkan setelah hampir 2 tahun tak dibayar, dirinya kini tidak memiliki cukup modal untuk mengerjakan proyek-proyek lain. Baik di Kota Solok, maupun di daerah-daerah lain.

“Pemko Solok telah berbuat zalim kepada kami,” kata Rino.

Sidang berikutnya, agenda menyerahkan bukti – bukti. Sidang perkara dipimpin Aldarada Putra, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Zulfanurfitri, SH. dan Afdil Azizi, SH.Mkn dan Agustina sebagai Panitera.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto