Sidang Kasus Rehab Pasar Solok, CV Insan Cita Company Serahkan 12 Bukti, Pemko Belum

oleh -3.024 views
Sidang kasus rehab Pagar Pasar Raya yang digelar di Pengadilan Negeri Solok. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Sidang kasus proyek rehab pagar Pasar Raya Solok antara CV Insan Cita Company dan Pemko Solok memasuki babak penyerahan surat bukti baik penggugat maupun tergugat.

Rino Afriadi, SH selaku penggugat dari CV Insan Cita Company mengatakan pihaknya sudah menyerahkan 12 berkas bukti.

Sementara Pemko Solok sebagai tergugat diwakili Kuasa Hukum Edrizal, SH, MM, dan Fitra Heldi, SH, MH, sama sekali belum menyerahkan surat bukti.

“Dalam sidang tadi, Pemko minta waktu 1 minggu untuk menyerahkan surat bukti mereka,” kata Rino,” di Pengadilan Negeri Solok, Rabu (6/5/2020).

Berikut 12 berkas bukti yang diserahkan Rino pada sidang tersebut:

1. Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan kontruksi nomor 8/SPK/DPKUKM tertanggal 30 Mai 2018, kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, pekerjaan rehap pagar pasar raya dengan nilai kontrak Rp. 199.000.000,00.

2. Dokumen pelaksana anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) nomor 900/2.01.06.01/BKD – 2018 tertanggal 2 Januari 2018 Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kota Solok.