Ramadhani Ingatkan Penggunaan Dana Bantuan Parpol Harus Jelas

oleh -361 views
Wakil Wali Kota Ramadhani mengingatkan penggunaan dana bantuan bagi parpol harus jelas. (Foto: Pemko Solok)

Patrolmedia.co.id, Solok – Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani mengingatkan penggunaan dana bantuan bagi partai politik (parpol) harus jelas dan tidakĀ ada lagi kesalahan dalam membuat laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan.

Hal itu disampaikannya saat membuka bimtek tata cara pengajuan dan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan bagi Partai Politik (Parpol) Tahun 2021, di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Kamis (4/11).

Bimtek itu dihadiri Kakan Kesbangpol Kota Solok, Fidlywendi Alfi, 33 peserta dari 11 parpol yang mendapat kursi di DPRD Kota Solok hasil Pileg 2019

“Pengurus parpol harus lebih paham dengan aturan-aturan yang berlaku, termasuk dalam pendanaan parpol dan pengurusan pengelolaan dana bantuan,” pesan Ramadhani.

Ramadhani menjelaskan, bantuan dana parpol itu dipergunakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai.

“Dana yang diberikan dipakai untuk pengetahuan kader dan simpatisan tentang bagaimana cara berpolitik yang baik dan proses berdemokrasi politik itu sendiri,” katanya.

Disamping itu Ramadhani mengakui, kemitraan parpol dengan Pemko Solok selama ini berjalan baik. Sehingga, memperlancar upaya membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, mengembangkan kehidupan berdemokrasi dan peningkatan kesejahteraan.

“Bantuan keuangan bagi parpol ini, bersumber dari APBD yang merupakan amanah dari undang-undang untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan partai politik,” katanya.

Ramadhani mengatakan pengelolaan bantuan keuangan parol menjadi hal strategis untuk dipahami serta merupakan informasi yang penting bagi seluruh parpol yang mendapat kursi di DPRD Kota Solok.

Ia menyebut pengelolaan bantuan keuangan parpol menjadi hal dipahami dan sebagai informasi yang krusial bagi seluruh parpol di Solok.

“Kami harap bimtek ini menjadi acuan bagi pengurus parpol menjalankan aktifitas organisasi, pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar Ramadhani.

Hingga berita ini terbit, Bupati Solok Epyardi Asda belum bisa dikonfirmasi terkait somasi tersebut.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Chandra Adi Putra