“Produsen (minyak goreng) yang tak patuh ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin…”
Patrolmedia.co,id, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan minyak goreng dijual satu harga, yaitu Rp 14 ribu untuk kemasan per liter.
Satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, berlaku untuk semua kemasan baik premium maupun sederhana, mulai 1 liter hingga 25 liter.
Harga terbaru ini sudah mulai diberlakukan pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.01.
Kebijakan itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).
“Harga Rp14 ribu ini diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil,” kata Lutfi.
Pemerintah akan menerapkan harga terbaru itu pada minyak goreng yang ada di ritel modern atau anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Sedangkan untuk pasar tradisional, penyesuaian harga akan diberlakukan mulai pekan depan.
Mendag Terbitkan Izin Impor Gula, Daging Sapi dan Bawang Putih