Thailand Perbolehkan Warganya Tanam Ganja

oleh -1.271 views
Daun ganja atau mariyuana berasal dari tanaman bernama cannabis sativa. (Foto: hellosehat)

Paisal mengatakan pihaknya melakukan inspeksi secara acak untuk mengawasi penggunaan ganja dalam masyarakat.

Minggu ini, Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan ke parlemen terkait rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.

Menurut RUU itu, orang yang menanam ganja tanpa melaporkan ke pemerintah, dikenakan denda hingga 20.000 baht atau sekitar Rp8.7 juta.

Bahkan, warganya yang kedapatan menjual ganja tanpa izin, bisa dikenakan denda mencapai 300.000 baht atau sekitar Rp130 juta atau hukuman 3 tahun penjara dan bisa juga keduanya. atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin.

Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Perusahaan minuman dan kosmetik Thailand tahun lalu bergegas meluncurkan produk dengan rami dan CBD, senyawa yang tidak menimbulkan efek tinggi pada penggunanya, setelah penggunaannya disetujui untuk barang konsumsi.

Berdasarkan data Bank Dunia, sekitar sepertiga dari tenaga kerja di Thailand bekerja di bidang pertanian. (Nk)