Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah Pekerja

oleh -582 views
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dok Kemnaker) 

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Perusahaan wajib menerapkan struktur skala upah dengan memperhatikan produktivitas untuk mewujudkan upah yang adil bagi pekerja.

Dunia usaha perlu menerapkan norma ketenagakerjaan termasuk pengupahan.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Ida Fauziyah dalam diskusi virtual bertema “Strategi Penyusunan Struktur Skala Upah dan Penerapan SMK3 Serta Penegakan Hukumnya” di Jakarta, Senin (22/8/22).

“Pasal 21 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas,” kata Ida.

Ia menyebut struktur itu sendiri merupakan pedoman untuk penetapan upah yang terdiri dari susunan upah dari yang terendah sampai tertinggi di suatu perusahaan.

“Penyusunan struktur itu dalam perusahaan wajib dilakukan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja,” katanya

Untuk itu, Ida menyebut diperlukan untuk memberi jaminan akan kepastian upah dan mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.

“Untuk mendorong setiap perusahaan menyusun skala upah, maka dokumen tersebut wajib disertakan perusahaan pada saat pengajuan permohonan pengesahan dan pembaharuan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama,” paparnya.

Disamping itu, Ida menyebut, tercatat 55.844 perusahaan saat ini sudah menyusun dan menerapkan struktur tersebut di perusahaan mereka.

Ida berharap perusahaan lainnya juga memulai menerapkannya.

“Ini diharapkan terus meningkat lagi, penting untuk bisa meningkatkan pemahaman pengusaha, perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.