Tercatat di situs resmi Kominfo, jumlah konten judi online yang sudah diblokir setiap tahunnya sebagai berikut:
2018: 84.484 konten
2019: 78.306 konten
2020: 80.305 konten
2021: 204.917 konten
2022 hingga Agustus:118.320 konten.
Meski begitu, Kominfo mendapat tantangan dalam memberantas judi online, lantaran situs judi kerap diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
Belum lagi keberadaan situs judi online tersebut kerap dipromosikan melalui pesan personal seperti WhatsApp dan SMS, sehingga sulit diawasi Kominfo.
Disamping itu, penegakan hukum dalam menangani perjudian online diatur berbeda di tiap negara sehingga menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang ada di luar RI.
Kominfo berharap pemberantasan judi online perlu melibatkan seluruh elemen mulai dari pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri. (Ich)