
Patrolmedia.co.id, Batam – Lokasi judol (judi online di Apartemen Aston Batam di gerebek Ditreskrimum Polda Kepri.
Dalam penggerebekan ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap Chandra Wijaya sebagai pengelola yang mengendalikan server judi online di kamar Apartemen Aston, Pelita, Batam.
Chandra Wijaya diketahui adik dari Anton yang sebelumnya ditangkap Polresta Barelang.
Selain Chandra, Polisi juga menangkap 10 pelaku lain di 2 kamar Apartemen Aston Batam.
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan, ada 2 kamar di Apartemen Aston Batam dijadikan sebagai lokasi mengendalikan server judi online.
“Para pelaku ini sudah beroperasi selama 7 bulan,” kata Yan Fitri Jumat (22/11/2024).
Lokasi judol di apartemen Aston Batam




















