Patrolmedia, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuannya soal peredaran uang hasil judi online sebagian besar mengalir ke luar negeri.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut temuan itu memperkuat dugaan bahwa jaringan judi online (judol) di Indonesia melibatkan pihak-pihak lintas negara.
PPATK kini terus menelusuri jejak transaksi untuk mengidentifikasi penerima dana dan menindaklanjuti hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum.
“Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi karena itu, maka diplomasi multilateral antarnegara sangat penting,” kata Danang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
PPATK menegaskan perlunya penguatan kerja sama dan diplomasi multilateral untuk pemberantasan judi online.
Menurut PPATK, praktik kejahatan ini banyak memanfaatkan jaringan lintas batas negara, sehingga penanganannya tak bisa dilakukan sepihak.
Lembaga tersebut menegaskan, kolaborasi antarnegara menjadi kunci memutus aliran dana dan menindak pelaku di balik jaringan judi online internasional.
Danang mengungkap dampak mengkhawatirkan dari maraknya praktik judi online di Indonesia.
Ia menyebut judol kini menjadi silent killer ekonomi nasional lantaran tak menciptakan nilai tambah di dalam negeri, tapi malah merugikan keuangan masyakarat.
PPATK mencatat, total perputaran transaksi terkait judi online mencapai Rp927 triliun sejak 2017 hingga kuartal I tahun 2025.
Temuan itu menunjukkan praktik ilegal judol berkembang masif menjadi fenomena sistemik yang menembus berbagai lapisan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi nasional.





















