Info Terkini
PWI Kepri akan menggelar Konferensi Provinsi (Konferprov) di Batam pada 22-23 Februari 2025 ----- Download jadwal imsakiyah ramadan 2025 yang dirilis Kemenag ----- Bos Golden Prawn, Abi sebut pelabuhan Ferry Bengkong akan dioperasikan 20 Februari 2025 ----- Pengembang perumahan Central Hills Batam tak hadiri RDPU di DPRD Batam terkait pendirian Masjid yang tak kunjung dibangun ----- Pemprov Kepri merampungkan persiapan pelantikan Ansar Ahmad dan Nyanyang ----- Kemenag akan gelar sidang Isbat menetapkan awal Ramadan 2025 pada Februari ini
Hukum  

Mantan Bos Bank Century Robert Tantular Dicegah ke Luar Negeri

banner 120x600
Mantan Pemilik Bank Century Robert Tantular. (Foto: Tempo/Dhemas R)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir Kompas, saat ini Robert bebas bersyarat setelah mendapat total remisi sebanyak 74 bulan dan 110 hari. Ia sebelumnya menjalani rangkaian masa pidana akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Baca juga: Perkuat Bukti, KPK Bakal Tersangkakan Wapres Boediono 

Jubir KPK Febri Diansyah menyebut, pencegahan Robert bepergian ke luar negeri untuk mendukung penyelidikan pada pengembangan kasus bailout Bank Century.

“Kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak hampir sebelum pertengahan Desember 2018 ini, karena proses penyelidikan ini masih berjalan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

“Pencegahan atau pelarangan ke luar negeri selama enam bulan,” lanjutnya.

banner 325x300