Patrolmedia.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir Kompas, saat ini Robert bebas bersyarat setelah mendapat total remisi sebanyak 74 bulan dan 110 hari. Ia sebelumnya menjalani rangkaian masa pidana akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Baca juga: Perkuat Bukti, KPK Bakal Tersangkakan Wapres Boediono
Jubir KPK Febri Diansyah menyebut, pencegahan Robert bepergian ke luar negeri untuk mendukung penyelidikan pada pengembangan kasus bailout Bank Century.
“Kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak hampir sebelum pertengahan Desember 2018 ini, karena proses penyelidikan ini masih berjalan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
“Pencegahan atau pelarangan ke luar negeri selama enam bulan,” lanjutnya.