4 Penyelundup 38,6 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

oleh -2.464 views

Pengungkapan jaringan narkotika dilakukan Satres Narkoba Polresta Barelang lebih dari 2 bulan penyelidikan.

“Saat penggeledahan, tim mengamankan tersangka TI yang mengangkut sabu dengan speedboat. Sabu disimpan dalam tas koper merek Polo. Ada 24 bungkus Sabu dipacking dengan plastik transparan. Kemudian 1 buah tas ransel Eiger berisi 13 bungkus sabu juga dikemas plastik transparan. Dari 37 bungkus, total sabu seberat 38.6 Kg,” ungkap Hengki, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (13/8/2019) lalu.

Hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya yaitu FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

Dari keempat tersangka, PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang. PES berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan sabu.

“Sabu dibawa menggunakan speedboat lewat perairan Pulau Kasem, sabu diduga berasal dari Malaysia,” kata Hengki.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Avanza dan Ertiga, 1 unit speed boat fiber sebagai transportasi mengangkut sabu dan uang tunai Rp1 juta. (Hairil)