Pemko Solok Serahkan 7 Bukti di Sidang Kasus Rehab Pagar Pasar Raya

oleh -2.504 views

5. Surat dari kepala dinas perdagangan dan koperasi, usaha kecil dan menengah dalam perkara a quo sebagai tergugat II nomor 900/261/DPKUKM/2018 tertanggal 19 September 2018 perihal perubahan nomenklatur dan nomor rekening pekerjaan rehap pagar ke pembuatan taman di pasar raya solok, surat ini sebagai bukti ada upaya dari tergugat untuk menyelesaikan masalah proyek rehap pasar raya.

6. Laporan hasil pembahasan ranperda tentang perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2018 dengan mitra kerja komisi, dalam halaman 4 diterangkan bahwa permasalahan kegiatan belanja rehap pagar pasar raya akan dibahas dalam rapat gabungan komisi, bukti ini untuk mendukung upaya dari tergugat dalam menyelesaikan permasalahan ini dalam rapat mitra kerja dengan komisi III DPRD Kota Solok.

7. Laporan hasil pembahasan gabungan komisi sekaligus pendapat akhir fraksi DPRD Kota Solok terhadap ranperda perubahan APBD Kota Solok tahun 2018 pada rapat paripurna DPRD dalam rangka persetujuan DPRD terhadap ranperda kota Solok tentang perubahan APBD tahun anggaran 2018 menjadi perda kota solok tahun 2018, dalam halaman 10 disepakati bahwa terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar pada belanja rehap pagar pasar raya disepakati dan disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan tidak ada perubahan terhadap anggaran tersebut.

“Bukti ini adalah tindak lanjut dari bukti 5 untuk mendukung bahwa ada upaya dari tergugat dalam menyelesaikan permasalahan ini sampai ke DPRD,” kata Edrizal di PN Solok, Kamis (14/5/2020).

Rino Afriadi penggugat dari CV Insan Cita Company meyebut Pemko Solok menyatakan DIPA dan Kontrak ada perbedaan nomenklatur.

Padahal yang tertulis pada DIPA hanya kegiatan dan pekerjaan. Kegiatan dan pekerjaan yang tertulis di kontrak sama dengan kegiatan dan pekerjaan yang ada pada DIPA, yaitu kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dan pekerjaan rehab pagar jadi DIPA dengan kontrak sama,” kata Rino.

Menurut Rino, apa yang dikatakan Pemko Solok adanya kata pembuatan taman pada uraian pekerjaan kontrak yang tidak ada didalam DIPA. Uraian pekerjaan pada kontrak kegiatan mana pun, tidak pernah ditulis di DIPA.

“Jadi apakah ini bentuk ketidak mampuan Pemko dalam memahami aturan atau kebodohan alias gagal paham atau alasan yang di buat-buat atau tipu muslihat. Sementara alat bukti Pemko lain nya malahan mendukung gugatan saya,” cetusnya.

Sidang lanjutan itu di ketuai hakim Aldarada Putra, SH didampingi 2 Hakim Zulfanurfitri, SH. Afdil Azizi, SH.Mkn dan Agustina sebagai Panitera.

Sidang lanjutan kasus proyek rehab pagar Pasar Raya Solok digelar 2 pekan, usai lebaran Idul Fitri.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril