Bea Cukai Batam Tangkap Speedboat Bermuatan iPhone Ilegal

oleh -2.060 views
Puluhan iPhone beserta aksesoris ilegal yang ditangkap Bea Cukai Batam. (Foto: BC Batam)

Kapal speedboat 2 mesin SB.GM ADI SYAHPUTRA melanggar pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Permenkeu nomor 120/PMK 04/2017

“Barang tangkapan kini ditetapkan menjadi milik Negara atau Barang Dikuasai Negara (BDN),” kata Sumarna.

Ia menambahkan, peran Bea Cukai sebagai Community Protector bertujuan melindungi masyarakat dari keluar dan masuknya barang-barang ilegal.

Hal itu terus diupayakan Bea dan Cukai Batam melalui berbagai razia patroli laut.

“Apalagi di tengah pandemi Covid 19, kami (Bea Cukai Batam) berkomitmen mengawasi keluar masuknya barang-barang ilegal di Batam,” pungkasnya. (Erwin)