Sidang Kasus Rehab Pagar Pasar Solok Terhenti, Ada Apa?

oleh -2.860 views
Sidang kasus rehab pagar pasar raya Solok terhenti. CV Insan Cita Company selaku penggugat dan Pemko Solok sebagai terguggat tengah melakukan upaya mediasi. (Foto: Patrolmedia)

Patrolmedia.co.id, Solok – Sidang kasus proyek rehab pagar Pasar Raya Solok yang telah berjalan sampai ketahap pembuktian berkas berkas dari pihak CV Insan Cita Company selaku penggugat dan Pemko Solok (tergugat), terhenti.

Kasus terhenti karena adanya upaya mediasi kembali antara penggugat dengan tergugat yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Solok, Selasa (16/06/2020).

Mediasi tersebut disepakati kedua pihak yakni Eko Febrianto, SE sebagai penggugat I dan Rino Afriadi, SH sebagai penggugat II pihak pertama.

Kemudian, Zul Elfian Walikota Solok sebagai tergugat I. Dedi Asmar pengguna anggaran kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar tahun 2018 (tergugat II), Hernenti, SH pejabat pembuat komitmen kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar tahun 2018 (tergugat III), Novirna Hendayani Kepala Badan Keuangan Daerah (IV pihak kedua).

Adapun Poin poin yang disepakati kedua pihak sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan dokumen pelaksana anggaran Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 pada kegiatan belanja modal gedung dan bangunan telah dilaksanakan pekerjaan rehap pagar pasar raya Solok oleh pihak pertama sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor 8/SPK/DPKUKM/2018, namun prestasi pihak pertama belum dapat dibayarkan pihak kedua.

2. Bahwa pihak kedua bersedia membayarkan prestasi pihak pertama dan pihak pertama bersedia menerima pembayaran dari pihak kedua atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak pertama dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengelolaan pasar tahun 2018 sesuai dengan Surat Perintah Kerja nomor 8/SPK/DPKUKM/2018 dan berdasarkan capaian bobot pekerjaan dengan nilai kontrak senilai Rp.199.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan menganggarkannya pada perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2020.