Pemprov Sumbar Terbitkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah Covid 19

oleh -686 views

Untuk itu, ia mengintruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten/ kota se-Sumbar, diminta menerapkan perda tersebut secara detail dan mendalam.

“Insya Allah bisa dipahami, apabila kurang paham agar dikomunikasikan langsung dengan kami dan elemen terkait,” katanya.

Untuk menyamakan persepsi penanganan covid-19 di Sumbar, Irwan menyebut harus satu arah untuk menghasilkan sinergi, kompak, terarah dan terukur agar bisa mengendalikan Covid-19.

“Apresiasi bagi semua stakeholder yang bekerja keras menangani Covid-19 dari Maret sampai saat ini,” pungkasnya.

Berikut pasal perda tentang adaptasi kebiasaan baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:

Pasal 12

Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 :

a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas
b. Menjaga daya tahan tubuh
c. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam
d. Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas

Pasal 106

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian COVID-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota.

Pasal 110

Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Pasal 111

Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 15 Juta. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Di Kota Solok, sosialisasi via Vicon diikuti Staf Ahli Wali Kota Solok Ir.Alkaf, Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Ketua Pengadilan Negeri Solok Donny Dortmund, serta gugus tugas Covid-19 Kota Solok, bertempat di E-Gov Monitoring Balaikota Solok.

Penulis: Niko Irawan
Editor: M. Ichsan