BEI Luncurkan Klasifikasi Sektor Baru IDX-IC Pengganti JASICA

oleh -1.363 views
Perubahan dari JASICA ke IDX-IC dibuat untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan global practice. (Ilustrasi: BEI)

Patrolmedia.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan klasifikasi pembagian sektor baru bernama IDX Industrial Classification (IDX-IC).

Pengklasifikasian Perusahaan Tercatat itu resmi diterapkan manajemen bursa pada 25 Januari 2021 sebagai pengganti Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA).

IDX-IC mulai diterapkan sejak tanggal peluncurannya sekaligus tanggal keluarnya Surat Edaran BEI Nomor: 00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, jika sebelumnya JASICA mengklasifikasikan pencatatan perusahaan ke dalam 9 sektor dan 56 sub sektor, IDX-IC membagi klasifikasi Perusahaan Tercatat ke dalam 12 Sektor, 35 Sub-sektor, 69 Industri, dan 130 Sub-industri.

“Pengelompokan Perusahaan Tercatat di BEI digunakan dalam penyusunan indeks sektoral, penyajian publikasi Perusahaan Tercatat, serta pada sistem-sistem di pasar modal,” kata Laksono.

Ia memapar, perubahan dari JASICA ke IDX-IC dibuat untuk menjawab kebutuhan perkembangan sektor perekonomian baru dan menyelaraskan dengan global practice.

“JASICA belum memiliki pengelompokan secara spesifik untuk jenis perusahaan tercatat yang baru, yang dahulu mungkin tidak terpikirkan,” kata Laksono.

Ia mengatakan sektor-sektor terlalu luas, tidak homogen dan tidak terdefinisi secara spesifik. Kemudian, banyak perusahaan yang sektornya tidak tertampung di klasifikasi JASICA, malah dimasukkan dalam sektor usaha lain-lain dan jumlahnya makin bertambah.

Disamping itu BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan praktik klasifikasi Perusahaan Tercatat dengan global practice yang ada.

“Secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi Perusahaan Tercatat berdasarkan aktivitas ekonominya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi,” terangnya.