Ingkar Janji, Pemilik Lokasi Green View Singkarak Digugat ke PN Solok

oleh -6.976 views
Destinasi ini dibuka awal Januari 2020 dengan menyuguhkan pesona eksotik Danau Singkarak. Selain itu ada juga Paralayang, lokasi camping ground dan banyak spot foto menarik di tempat ini. (Foto: Ist)

“Kalau si pemilik lahan berbuat curang terhadap perjanjian yang disepakati, bagaimana akan semakin berkembang nagari dan daerah dalam mengembangkan usaha wisata, seperti yang dialami klien kami (Sesko), ia dicurangi,” ucap Oktavianus.

Padahal, lanjut Oktavianus, Sesko yang mempunyai ide dan mewujudkan lokasi itu sebagai objek wisata yang terkenal di Sumbar hingga me-Nasional.

“Sebelumnya itu hanya lahan kosong, semak belukar dan sekarang bisa ia ciptakan menjadi lahan wisata Green View yang cukup dikenal oleh daerah sekitar dan malah sudah sampai ke nasional,” kata Rajo Alam.

Sidang mediasi yang digelar 3 kali di PN Solok itu, tak mencapai kesepakatan damai.

Kini, Sisko menggugat Rafdi, meminta ganti rugi sebesar Rp700 juta atas semua bangunan dan material lainnya dilokasi tersebut. Sayangnya ganti rugi itu ditolak oleh Tergugat Rafdi.

Sidang berlanjut, pembacaan gugatan, eksepsi dari tergugat, replik dari tergugat, duplik dari penggugat, bukti surat dari penggugat, dan bukti surat dari tergugat, serta sidang PS (Pemeriksaan Setempat) sidang PS berlangsung dilokasi objek lereng Green View pada Jum’at 3 November 2021.

Atas kasus tersebut, Sesko didampingi 3 pengacaranya Rengga, Oktavianusbdan Afnil Farfan.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Yogi Subroto