Reinier Dilaporkan ke Polisi Soal Proyek Lapangan Merdeka, Pengacara: Sepertinya Dijadikan Tumbal

oleh -5.310 views

Ia menjelaskan seharusnya yang digugat itu Pemko, karena pertemuan di rumah dinas Walikota pada 15 Januari 2018 lalu itu, dihadiri Asisten II, Kabag PAP, terdakwa selaku Kadis Perkim, Syofia Handayani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdakwa, Ricky Almadani, Rusvin dan Romi Sani Saputra untuk menandatangani kontrak kerja nomor 01/SPBP/PTLM – SLK/I-2017 tanggal 15 Januari 2018 dengan nilai borongan Rp1.4 miliar dengan bobot pekerjaan sebesar 16,7% dari nilai kontrak PT Duta Sumatera Perkasa.

Sementara, terkait adanya jaminan dari Wawako Solok, Rengga mempertanyakan jaminan itu berupa tulisan, surat yang ditandatangani Wawako atau sekedar lisan saja.

“Menurut klien saya (Reinier) tidak ada bentuk jaminan tertulis yang ditandatangani Wawako, karena tugas dan fungsi Wawako bukan si pengambil kebijakan,” kata Rengga.

Dijelaskan kembali, pada 15 Januari 2018 dikeluarkan surat borongan pekerjaan antara PT Duta Sumatera Perkasa dengan Romi, yang diteken Saibin, Romi, dan Jaralis selaku Kadis Perkim dan juga sekalian penandatangani kontrak kerja. Saat itu dihadiri sejumlah pejabat Pemko dirumah dinas Walikota.

“Artinya Wawako Reinier dalam hal ini sebagai pengawas dan sebatas pemberi gagasan, saran, bukan si pengambil kebijakan. Karena Wawako bertugas membantu tugas Walikota/Kepala daerah,” jelasnya.

Rengga membeberkan di antara pelapor ada oknum Polisi dan TNI aktif didalam proyek lapangan merdeka.

Padahal kepolisian RI diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, pasal 5.

Kemudian pada tahun 2019 lalu, dikuatkan lagi dengan Surat Telegram Kapolri nomor ST/3388/XII/HUM.3.4/2019. Poin pentingnya berupa larangan jajaran Kepolisian bermain proyek di daerah.