Motor Belum Lunas Sudah Dioper Kredit, Awas Bisa Kena Sanksi Pidana

oleh -1.637 views

Jika sudah begitu, pihak leasing bisa membuat laporan Polisi terkait pidana penggelapan, sangsi pidana bagi si penjual objek jaminan fidusia melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Adapun bunyi pasal 372 KUHP tersebut, “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah.”

Pada pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Fidusia, pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

Kemudian, pasal 480 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Pada 3 bulan belakangan ini, terdapat 3 kasus penggelapan kendaraan bermotor yang sudah dijatuhi pidana ditambah denda oleh PN Solok. Dari kasus itu, 3 terdakwa ditahan di Lapas Klas 2 B Solok

Rengga mengimbau nasabah Adira Finance agar mematuhi dan mentaati perjanjian yang telah disepakati.

“Ini agar tak terjadi lagi kasus serupa yang berbuntut ke ranah hukum,” katanya.

Penulis: Niko Irawan
Editor: Erwin Syahril