Kisruh APBD, 16 dari 20 Anggota DPRD Kota Solok Gunakan Hak Angket

oleh -828 views
Ketua Fraksi Adil Makmur Taufiq Nizam menyerahkan berkas hak angket 16 anggota Dewan ke Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co id, Solok – 16 dari 20 Anggota DPRD Kota Solok melanjutkan penggunaan hak angket yang ditujukan ke Pemko Solok dan Pimpinan DPRD Kota Solok, Selasa (25/1/2022).

Penggunaan hak angket itu menyoal proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 yang dinilai sarat manipulasi, tidak sesuai prosedur, dan mekanisme.

2 dari 3 fraksi itu adalah Fraksi Solok Bersatu dan Fraksi Adil Makmur. Pengajuan hak angket diterima Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma dari Ketua Fraksi Adil Makmur Taufiq Nizam, Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma, Ketua BK DPRD Deni Nofri Pudung, serta Sekretaris Fraksi Solok Bersatu Rusnaldi.

Deni Nofri mengatakan, pengajuan hak angket dari 2 fraksi itu dilakukan untuk mendalami lebih lanjut soal dugaan pelanggaran dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.

Pihaknya menduga banyak kejanggalan yang terjadi dalam hasil penyempurnaan APBD 2022 Kota Solok yang dilakukan sepihak oleh Pemko Solok, termasuk sejumlah kegiatan prioritas masyarakat yang raib usai penyempurnaan.

“Ini penting kita lakukan, agar terjawab persoalan ini dan segera tuntas serta masyarakat tahu sebenarnya apa yang terjadi, ini soal kepentingan masyarakat,” kata Deni, Rabu (26/1/2022).

Banggar DPRD Kota Solok Temukan Kejanggalan Penyempurnaan APBD 2022, Cek Itemnya

Adapun 16 anggota Dewan yang menandatangani penggunaan hak angket itu yakni:

Deni Nofri Pudung – Demokrat
Taufiq Nizam – PKS
Harizal – Gerindra
Ade Merta – PKS
Irwan Sari In – PKPI
Leo Murphy – PDIP
Ade Surya Dharma – Hanura
Rika Hanom – Gerindra
Hendra Saputra – PBB
Andi Eka Putra – PPP
Rusnaldi – Hanura
Rusdi Saleh – PAN
Amrinof Dias – NasDem
Wazadly – PBB
Yoserizal – NasDem dan
Bayu Kharisma – Demokrat.

Ketua fraksi Solok Adil Makmur, Hendra Saputra mengatakan pengajuan hak angket sudah disampaikan ke ketua DPRD untuk diproses.

Menurutnya, penggunaan hak angket merupakan hak anggota DPRD untuk mengungkap kebenaran melalui fakta-fakta yang sesungguhnya terkait dugaan pelanggaran oleh Pemko Solok dalam proses penyempurnaan APBD 2022.

“Berkaca dari daerah lain, dalam penyempurnaan APBD hasil evaluasi Gubernur, disampaikan secara detail oleh TAPD kepada pihak Banggar dan dibahas bersama, namun lain ceritanya dengan yang terjadi pada proses penyempurnaan APBD Kota Solok 2022,” sebut Hendra.

Nantinya, kata Hendra, setelah diusulkan ke ketua dan melengkapi syarat, pengajuan penggunaan hak angket akan diregistrasi sekretariat DPRD untuk dibahas oleh Bamus dan dilanjutkan dengan paripurna.

DPRD Kota Solok: Proses penyempurnaan APBD 2022 Cacat Hukum