Zul Elfian Buka Pelatihan Coaching dan Mentoring Bagi PNS

oleh -543 views
35 ASN eselon 3 Pemko Solok mengikuti pelatihan coaching dan mentoring. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Wali Kota Solok Zul Elfian Umar membuka pelatihan coaching dan mentoring bagi administrator Pemko Solok di Grand Rocky Hotel, Bukittinggi, Selasa (1/3/2022).

Zul Elfian mengatakan, pengembangan kompetensi upaya untuk pemenuhan kebutuhan PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.

“Hal ini sesuai Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018,” kata Zul Elfian.

Pengembangan itu terdiri dari 3 jenis kompetensi, pertama, kompetensi teknis yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kedua, kompetensi manajerial yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Ketiga, kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

Ia mengatakan, pengembangan kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan atau pelatihan.

Ia mengatakan, pelatihan dapat berupa klasikal yang menekankan proses pembelajaran tatap muka di kelas dan non klasikal yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja atau pembelajaran di luar kelas.

“Pembelajaran ini seperti coaching, mentoring, e-learning, outbond, pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/ badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah, magang atau bentuk pelatihan klasikal lainnya,” kata Zul Elfian.

Menurutnya, pengembangan kompetensi PNS juga diamanatkan dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tidak bisa dibebankan pada organisasi semata namun ada tanggung jawab pegawai dan atasan langsung.

“Bahkan atasan langsung berkontribusi besar dalam pengembangan pegawai yang menjadi bawahannya,” paparnya.