BPKP Temukan 28 SPT Palsu Kabupaten Solok, Rugikan Negara Rp1 Miliar

oleh -1.888 views

Dengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD 2021 yang mencapai Rp115 miliar, Kabupaten Solok masih bisa meraih WTP untuk ke 5 kalinya, berturut-turut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu diserahkan Ketua BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Dt Pandeka Sati dan Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda.

Anggota DPRD Kabupaten Solok F-PPP, Dandi mengaku ikut bersyukur dengan raihan opini WTP ini.

“Meski begitu, banyak PR (pekerjaan rumah) besar di pemerintahan yang mesti ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Dandi, ada sejumlah catatan dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Sumbar yang menunjukkan pengelolaan keuangan di kab Solok masih semrawut.

Hal itu PR besar bagi pemerintahan. Baik Pemkab Solok maupun DPRD Kabupaten Solok. Ada sejumlah catatan, banyak temuan kesalahan administrasi keuangan.

“Ada kelebihan bayar terhadap operasional OPD Pemkab dan kegiatan Anggota DPRD. Bahkan ada dugaan pemalsuan tanda tangan dalam 28 SPT (Surat Perintah Tugas) yang seharusnya ditandatangani Ketua DPRD, dan banyak lagi yang lainnya,” katanya.

Dandi menyoroti adanya pejabat yang telah pensiun, yang diangkat kembali. Sehingga, terjadi temuan dan pelanggaran dalam administrasi keuangan daerah.

Selain itu, Dandi juga menyoroti sejumlah kawasan wisata, terutama Kawasan Wisata Chinangkiek milik Bupati Epyardi Asda, yang tidak ada kontribusinya untuk PAD kabupaten Solok.