Pemkab Solok Segel Aktivitas Tambang Biji Besi PT Arosuka Mandiri, Diduga Langgar Aturan

oleh -1.832 views

Itu dipertegas Kennedy Hamzah dengan menerbitkan surat Nomor 503/269/DPMTSPNAKER-2020, perihal klarifikasi izin pembangunan jalan Sumiso-Batang Pamo yang di alamatkan ke PT Arosuka Mandiri tertanggal 25 Juni 2020.

“Tidak ada surat yang kami keluarkan sebagai izin pembangunan jalan untuk akses tambang tersebut. Pemberian izin pembangunan jalan, bukanlah salah satu jenis layanan di DPM PTSP Naker. Setelah kami telusuri, Kepala DPM PTSP Naker Pemkab Solok sebelumnya, Erizal, juga tidak pernah mengeluarkan izin tersebut. Itu sudah ditegaskan di surat pernyataan tanggal 26 Juni 2020,” ungkapnya.

Kenedy menyebut adanya sejumlah kejanggalan di surat yang dimiliki PT Arosuka Mandiri.

Di antaranya kop surat yang berbeda dengan kop surat yang biasa diterbitkan. Kemudian, dalam setiap penerbitan SK kepada DPM PTSP Naker, pihaknya selalu merujuk kepada surat pemohon izin dan surat Kepala Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, bukan SK Gubernur, seperti yang menjadi referensi dalam surat tersebut.

“Untuk penomoran dan Indeks surat yang menggunakan I.Ling adalah penomoran untuk izin lingkungan. Sedangkan untuk izin yang lain menggunakan kode tersendiri pula. Lalu, setiap surat keputusan yang dikeluarkan DPM PTSP Naker dalam konsideran pembukaannya, selalu tercantum kata-kata kepala DPMTSPNAKER dengan huruf besar, jadi bukan Bupati Solok sebagaimana tertulis dalam surat itu,” terangnya.

Kenedy juga menyampaikan, Pemkab Solok juga tidak pernah mengeluar surat izin lingkungan ke PT Arosuka Mandiri. Surat izin lingkungan yang pernah dikeluarkan adalah atas permohonan Dinas PUPR Kabupaten Solok yang tujuannya tidak kepada PT Arosuka Mandiri

Surat izin nomor 449/ 012/I.Ling/DPMPTSPNAKER-2019 dikeluarkan atas permohonan Dinas PUPR Kabupaten Solok.

“Jadi, tidak kepada PT Arosuka Mandiri. Karena yang membuat UKL/UPL-nya adalah konsultan atas inisiatif PUPR, itu tujuan suratnya tidak ke PT Arosuka Mandiri, tapi ke Dinas PUPR,” tegas Kenedy lagi.

Kasi Perizinan dan Non Perizinan PTSP DPM PTSP Naker Kabupaten Solok, Eka Trisna mengatakan surat bernomor 449/013/I.Ling/DPMPTSPNAKER-2019, merupakan surat izin lingkungan ke perusahaan tambang galian C milik Abdel Hanif di Kecamatan Lembah Gumanti.

“Untuk nomor surat nomor 449/013/I-Ling/DPMTSPNAKER-2019, Dinas PMTSP sudah dikeluarkan atau terpakai untuk izin lingkungan di Lembah Gumanti atas nama Abdel Hanif. Sehingga, surat yang diklaim PT Arosuka Mandiri, merupakan surat palsu dan perlu diuji kebenarannya,” sebut Eka.