Pemkab Solok Segel Aktivitas Tambang Biji Besi PT Arosuka Mandiri, Diduga Langgar Aturan

oleh -1.833 views

Menanggapi hal itu, salah seorang pimpinan PT Arosuka Mandiri, Wandi Afrianto, menegaskan pihaknya memiliki 2 surat izin asli.

Kendadi begitu, dia mengakui jika ada pemalsuan, dirinya tidak mengetahui siapa yang memalsukan, dan yang penting bagi dirinya adalah, surat izin yang diterima PT Arosuka mandiri adalah asli.

“Kalau kami, tentu tidak mungkin mengeluarkan dana sekian puluh miliar untuk berbuat semacam itu. Kami tidak akan berani, dan investor pun tidak akan mau mencairkan dana,” kata Wandi.

Ia mengatakan surat izin pembangunan jalan itu ditujukan untuk mencari dana investor. Menurutnya, pembukaan jalan sudah dilakukan lebih kurang sepanjang 9 kilometer.

“Tanah, kita yang ganti, kita yang biayai sendiri, pakai uang pribadi dan kita yang kerjakan sendiri. Sama dengan jalan itu, tanahnya sudah kita ganti, kita kerjakan dengan biaya sendiri, jadi sebenarnya hanya izin lingkungan lah yang kita butuhkan. Salah satunya, untuk menarik uang investor,” kata Wandi.

Pernyataan DPM PTSP Naker Pemkab Solok dan PT Arosuka Mandiri tersebut, tentu akan menjadi babak baru dan contoh terkini dari “runcingnya” Pemkab Solok terhadap investasi di Kabupaten Solok.

Sebelumnya, PT Hitay Daya Energy, yang berencana melakukan eksplorasi energi panas bumi (geothermal) di Kecamatan Lembang Jaya, tidak mendapatkan iklim investasi kondusif di Kabupaten Solok.

Akibatnya, hingga kini proyek geothermal PT Hitay Daya Energy di Kecamatan Lembang Jaya, tidak jelas ujung pangkalnya.

Di lain pihak, jika pernyataan DPM PTSP Naker Pemkab Solok tentang pemalsuan surat oleh PT Arosuka Mandiri, tentu hal ini akan segera mengalir ke ranah hukum. Polres Solok dan Kejari Solok bakal menelusuri hal itu ke ranah hukum.

Anehnya, Pemkab Solok tidak melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke aparat penegak hukum. Sesuatu yang sangat patut dipertanyakan.