Ketua DPRD Kabupaten Solok Dipolisikan Warga Terkait Dugaan Perampasan Tanah

oleh -1.474 views
Warga kabupaten Solok, Adiwijoyo, didampingi kuasa hukumnya Fatmawelly resmi melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. (Foto: Ist)

Patrolmedia.co.id, Solok – Usai melaporkan Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik, kini giliran Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra yang dilaporkan warga bernama Adiwijoyo.

Dodi dilaporkan terkait dugaan perampasan hak atas lahan / tanah di Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok dengan nomor: LP/B/105/VII/2021/SPKT_SAT REKSRIM/POLRES SOLOK.

Adiwijoyo didampingi kuasa hukumnya, Fatmawelly, SH. Pelapor mengatakan, tanah miliknya diduga dirampas Dodi Hendra saat dia hendak memecah dan memisah sertifikat tanah miliknya.

“Kejadiannya berawal pada Januari 2021. Ketika itu saya hendak memecah dan memisah sertifikat tanah dengan nomor induk 00017 tanggal 17 Maret 1995. Dan pada saat pengukuran tanah, ternyata sudah terlihat pada objek (tanah) plang bertuliskan Tanah Ini Milik Dodi Hendra,” ungkap Adiwijoyo kepada wartawan, Selasa (13/7).

Ia mengatakan pada saat pengukuran tanah tersebut Dodi Hendra hadir. Menurut Adiwijoyo, Dodi Hendra saat itu sempat melakukan pengusiran di lokasi.

Menurutnya, total luas tanah miliknya seluas 4,4 hektare dan di antaranya ada sawah seluas 2 hektare.

“Pada saat pemasangan plang tersebut Dodi Hendra hadir. Bahkan BPN dan notaris pun diusirnya, sehingga kami terhalang untuk mengukurnya. Saya merasa dirugikan. Baik digunakan untuk digarap, dijual atau memanfatkannya. Di situ juga ada sawah saya yang tidak bisa diambil hasilnya,” ucap Adi.

Pengacara Adiwijoyo, Fatmawelly menyatakan, dirinya mewakili kliennya melaporkan Dodi Hendra dengan dugaan perampasan hak.

“Kami melaporkannya dugaan perampasan lahan atau tanah terhadap klien kami yang diduga dilakukan Dodi Hendra, yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Dugaan perampasan lahan itu diatur dalam Pasal 385 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” kata Fatmawelly didampingi rekannya David Orlando.